TENTANG KAWASAN PESISIR KABUPATEN PEKALONGAN
Kawasan
pesisir di Indonesia dihadapkan pada 4
(empat) persoalan
pokok, yakni
:
(1)
Tingginya tingkat kemiskinan masyarakat
(2)
Tingginya kerusakan sumberdaya pesisir;
(3) Rendahnya
kemandirian organisasi sosial dan lunturnya nilai-nilai
budaya lokal
(4)
Minim dan rendahnya kualitas infrastruktur dan
kesehatan lingkungan pemukiman.
Persoalan
pokok ini juga memberikan andil terhadap
tingginya tingkat
kerentanan terhadap bencana alam dan perubahan iklim yang cukup tinggi
pada kawasan pesisir.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) pada tahun 2012-2014 telah melaksanakan program
Pengembangan Desa Pesisir Tangguh (PDPT) yang menyasar ke 66 desa
pesisir di 22 kabupaten/kota. Dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun tersebut,
kegiatan PDPT terbukti telah meningkatkan ketangguhan desa pesisir
pelaksana kegiatan. Dengan disyahkan dan mulai diterapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mendorong kegiatan PDPT untuk melakukan penyesuaian cakupan wilayah. Cakupan wilayah yangakan disasar pada pengembangan tahapan berikutnya meliputi kawasan pesisir. Kondisi ini berimplikasi PDPT berakselerasi menjadi Program
Pengembangan Kawasan Pesisir Tangguh (PKPT). PKPT diharapkan mampu
memberikan daya dorong bagi kemajuan kawasan pesisir di Indonesia.
PKPT merupakan wujud dari intervensi KKP dalam hal:
kerentanan terhadap bencana alam dan perubahan iklim yang cukup tinggi
pada kawasan pesisir.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) pada tahun 2012-2014 telah melaksanakan program
Pengembangan Desa Pesisir Tangguh (PDPT) yang menyasar ke 66 desa
pesisir di 22 kabupaten/kota. Dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun tersebut,
kegiatan PDPT terbukti telah meningkatkan ketangguhan desa pesisir
pelaksana kegiatan. Dengan disyahkan dan mulai diterapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mendorong kegiatan PDPT untuk melakukan penyesuaian cakupan wilayah. Cakupan wilayah yangakan disasar pada pengembangan tahapan berikutnya meliputi kawasan pesisir. Kondisi ini berimplikasi PDPT berakselerasi menjadi Program
Pengembangan Kawasan Pesisir Tangguh (PKPT). PKPT diharapkan mampu
memberikan daya dorong bagi kemajuan kawasan pesisir di Indonesia.
PKPT merupakan wujud dari intervensi KKP dalam hal:
- Menata
kawasan pesisir dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat pesisir.
- menghasilkan
keluaran (output) yang dapat memberikan
manfaat riil bagi masyarakat pesisir, sesuai
skala prioritas kebutuhan masyarakat.
- Pembelajaran
bagi masyarakat pesisir untuk menemukan
cara pemecahanmasalah secara mandiri
- Mendorong
masyarakat pesisir sebagai agen pembangunan. PKPT diharapkan
mampu menjawab kendala sekaligus memanfaatkan potensi
sumberdaya pesisir.
Kabupaten Pekalongan merupakan salah satu bagian dari Wilayah
Provinsi Jawa Tengah yang secara geografis memiliki potensi strategis, karena
dilalui jalur transportasi regional yang menghubungkan antara wilayah Provinsi
Jawa Barat dengan Jawa Tengah dan mempunyai jalur transportasi antar Kabupaten
antara lain Batang, Pemalang dan Banjarnegara. Kabupaten Pekalongan termasuk
dalam kawasan pertumbuhan cepat karena memiliki kekuatan dalam sektor industri,
perdagangan dan jasa serta perikanan. Keberadaan Kabupaten Pekalongan pada
koridor jalur Pantura memberikan pengaruh adanya aglomerasi yang tinggi sebagai
akibat faktor pendorong dari dalam wilayah dan faktor penarik dari wilayah
sekitarnya.
Secara geografis Kabupaten Pekalongan berada pada posisi 6O50’11” – 7O14’35” Lintang Selatan dan antara 109O28’11” – 109O47’20.5” Bujur Timur (RTRW Kabupaten Pekalongan, 2007). Luas wilayah Kabupaten Pekalongan adalah ± 836,13 Km2, dengan panjang garis pantai ±8,42 Km dan lebar pantai 4 mil , sehingga luas wilayah laut mencapai ±75,52 Km2.
Secara geografis Kabupaten Pekalongan berada pada posisi 6O50’11” – 7O14’35” Lintang Selatan dan antara 109O28’11” – 109O47’20.5” Bujur Timur (RTRW Kabupaten Pekalongan, 2007). Luas wilayah Kabupaten Pekalongan adalah ± 836,13 Km2, dengan panjang garis pantai ±8,42 Km dan lebar pantai 4 mil , sehingga luas wilayah laut mencapai ±75,52 Km2.
Kegiatan perencanaan dan pengembangan kawasan pesisir tangguh dilaksanakan
melalui tiga tahapan utama. Tahapan pertama, penyusunan perencanaan
pengembangan kawasan yang antara lain disusun berdasarkan profil desa yang
memiliki rentang waktu pelaksanaan lima tahun dengan uraian waktu tiap
tahunnya; Tahapan kedua, pelaksanaan program menghasilkan kegiatan fisik sesuai
dengan rencana pengembangan desa di lokasi kegiatan serta peningkatan kapasitas
kelembagaan dan masyarakat; dan Tahapan ketiga, pelaksanaan program
menghasilkan kemandirian dan keberlanjutan program oleh para pemangku
kepentingan (stakeholders)
Informasi lengkap Bantuan Langsung Masyarakat oleh KKP bisa dilihat disini