Senin, 01 Juni 2015

TENTANG KAWASAN PESISIR KABUPATEN PEKALONGAN

Kawasan  pesisir  di  Indonesia  dihadapkan  pada  4  (empat)  persoalan
pokok, yakni :
(1) Tingginya tingkat kemiskinan masyarakat
(2) Tingginya kerusakan sumberdaya pesisir;
(3) Rendahnya kemandirian organisasi sosial dan  lunturnya  nilai-nilai  budaya  lokal
(4) Minim  dan  rendahnya kualitas  infrastruktur  dan  kesehatan  lingkungan  pemukiman.

Persoalan  pokok  ini  juga  memberikan  andil  terhadap  tingginya  tingkat
kerentanan terhadap bencana alam dan perubahan iklim yang cukup tinggi
pada kawasan pesisir.
Untuk  menjawab  persoalan  tersebut,  Kementerian  Kelautan  dan
Perikanan  (KKP)  pada  tahun  2012-2014  telah  melaksanakan  program
Pengembangan  Desa  Pesisir  Tangguh  (PDPT)  yang  menyasar  ke  66  desa
pesisir di 22 kabupaten/kota. Dalam kurun waktu 3 (tiga)  tahun tersebut,
kegiatan  PDPT  terbukti  telah  meningkatkan  ketangguhan  desa  pesisir
pelaksana  kegiatan.  Dengan  disyahkan  dan  mulai  diterapkannya  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa,  mendorong  kegiatan  PDPT untuk  melakukan  penyesuaian  cakupan  wilayah.  Cakupan  wilayah  yangakan  disasar  pada  pengembangan  tahapan  berikutnya  meliputi  kawasan pesisir.  Kondisi  ini  berimplikasi  PDPT  berakselerasi  menjadi  Program
Pengembangan Kawasan Pesisir Tangguh (PKPT). PKPT diharapkan mampu
memberikan daya dorong bagi kemajuan kawasan pesisir di Indonesia.
PKPT  merupakan  wujud  dari  intervensi  KKP  dalam  hal:
  1. Menata kawasan  pesisir  dan  meningkatkan  kesejahteraan  masyarakat  pesisir.
  2. menghasilkan  keluaran  (output)  yang  dapat  memberikan  manfaat  riil  bagi masyarakat  pesisir,  sesuai  skala  prioritas  kebutuhan  masyarakat.
  3. Pembelajaran  bagi  masyarakat  pesisir  untuk  menemukan  cara  pemecahanmasalah  secara  mandiri
  4. Mendorong  masyarakat  pesisir  sebagai agen pembangunan. PKPT diharapkan mampu menjawab kendala sekaligus memanfaatkan  potensi  sumberdaya  pesisir.
Kabupaten Pekalongan merupakan salah satu bagian dari  Wilayah Provinsi Jawa Tengah yang secara geografis memiliki potensi strategis, karena dilalui jalur transportasi regional yang menghubungkan antara wilayah Provinsi Jawa Barat dengan Jawa Tengah dan mempunyai jalur transportasi antar Kabupaten antara lain Batang, Pemalang dan Banjarnegara. Kabupaten Pekalongan termasuk dalam kawasan pertumbuhan cepat karena memiliki kekuatan dalam sektor industri, perdagangan dan jasa serta perikanan. Keberadaan Kabupaten Pekalongan pada koridor jalur Pantura memberikan pengaruh adanya aglomerasi yang tinggi sebagai akibat faktor pendorong dari dalam wilayah dan faktor penarik dari wilayah sekitarnya.
Secara geografis Kabupaten Pekalongan berada pada posisi 6O50’11” – 7O14’35” Lintang Selatan dan antara 109O28’11” – 109O47’20.5” Bujur Timur (RTRW Kabupaten Pekalongan, 2007). Luas wilayah Kabupaten Pekalongan adalah ± 836,13 Km2, dengan  panjang garis pantai ±8,42 Km dan lebar pantai 4 mil , sehingga luas wilayah laut mencapai ±75,52 Km2.

Kegiatan perencanaan dan pengembangan kawasan pesisir tangguh dilaksanakan melalui tiga tahapan utama. Tahapan pertama, penyusunan perencanaan pengembangan kawasan yang antara lain disusun berdasarkan profil desa yang memiliki rentang waktu pelaksanaan lima tahun dengan uraian waktu tiap tahunnya; Tahapan kedua, pelaksanaan program menghasilkan kegiatan fisik sesuai dengan rencana pengembangan desa di lokasi kegiatan serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan masyarakat; dan Tahapan ketiga, pelaksanaan program menghasilkan kemandirian dan keberlanjutan program oleh para pemangku kepentingan (stakeholders)

Informasi lengkap Bantuan Langsung Masyarakat oleh KKP bisa dilihat disini